Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, yang bertepatan dengan hari Senin. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai hari kejepit nasional setelah perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan waktu libur panjang (long weekend) selama tiga hari, yakni Sabtu (16 Agustus), Minggu (17 Agustus), dan Senin (18 Agustus).
Oleh karna itu kami keluarga Daarul Huda mengikuti sebagamana arahan dari pada yang tela di tetapkan oleh pemerintah, dan kami menghimbau kepada seluruh anak anak kami agar senantiasa ikut berpartisipasi dalam memperingati ari raya Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80.